Basis konsumen muslim Indonesia yang berkembang telah menginspirasi perusahaan untuk mempromosikan label halal dalam produk mereka, bahkan jika merek tersebut menjual produk non-makanan. Menjelang bulan puasa Ramadhan beberapa tahun silam, Sharp Electronic Indonesia meluncurkan kulkas bersertifikat halal, mengklaim produk elektronik tersebut merupakan kulkas halal pertama di Indonesia. Beberapa konsumen bingung tentang label halal yang digunakan pada produk yang tidak dapat dicerna, namun perusahaan berpendapat bahwa lemari es akan menyimpan makanan untuk membenarkan label tersebut. Apa yang dimaksud dengan kulkas halal? Apakah berarti bahan baku kulkas itu halal? Apakah itu hanya gimmick pemasaran? Itulah beberapa pertanyaan yang muncul di benak beberapa calon pembeli saat pertama kali mendengar tentang kulkas halal.
Biasanya masyarakat mencari sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman seperti susu sapi murni halal serta beberapa kosmetik, namun sertifikat halal pada sebuah produk elektronik merupakan hal baru bagi banyak orang. Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal, melihat peningkatan penggunaan label halal untuk produk yang tidak dapat dimakan selain kosmetik. Pada tahun 2016 beberapa tahun silam, sebuah brand hijab, Zoya, mengumumkan dalam sebuah iklan bahwa hijabnya adalah yang pertama mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Iklan tersebut menimbulkan kontroversi karena produsen hijab lainnya tersinggung.
Label Hijab Halal Selain Pada Minuman Seperti Susu Sapi Murni Halal
Belakangan, Creative Director Zoya, Sigit Endroyono, meminta maaf saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, karena iklan mereka dianggap menghujat merek hijab lain. Namun, kontroversi seputar hijab halal tidak menghentikan perusahaan lain untuk mengikutinya. Semakin banyak merek yang memperoleh sertifikat halal seperti susu sapi murni halal dan termasuk deterjen halal Total Almeera, pembalut halal Softex, makanan kucing halal Power Cat, dan wadah makanan plastik halal Medina. Lukman Hakim, Direktur Lembaga Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada saat itu, mengatakan pihaknya mulai menerima lebih banyak permintaan untuk menilai produk non-makanan dan minuman. Lukman mengatakan: Saya ingin tegaskan bahwa posisi MUI adalah menjawab pertanyaan dari klien terkait status kehalalan produk mereka. Mereka bertanya dan kami menjawab dengan melakukan penilaian.
Lukman juga berkata: Permohonan penilaian kehalalan lemari es juga merupakan hal baru bagi MUI. Tapi karena mereka menanyakan kehalalan bahan baku kulkas, kami harus menjawabnya. Untuk lemari es, MUI menerapkan tahapan penilaian yang sama dengan produk lainnya. Ada beberapa kriteria yang dinilai, antara lain status kehalalan bahan baku seperti food liner, tray dan kemungkinan kontaminasi selama proses pembuatan. Ketika MUI memutuskan untuk menilai suatu produk, Lukman menambahkan, pihaknya hanya akan fokus pada kriteria halal. Dia mengatakan MUI tidak menilai motif sebuah merek mengapa ingin produknya mendapat sertifikat halal. Di Indonesia, jumlah produk dengan label halal mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jumlah produk bersertifikat halal pada tahun 2017 saat itu adalah 127.286, naik dari 32.890 pada tahun 2012.
Pakar pemasaran Yuswohady mengatakan munculnya merek non-makanan dan minuman yang memperkenalkan produk bersertifikat halal adalah strategi untuk memenangkan hati pasar muslim yang besar di Indonesia yaitu hampir 90 persen dari perkiraan populasi 260 juta orang. Pasar muslim sudah berkembang sejak tahun 2010, ketika religiusitas umat Islam Indonesia mulai menyebar secara horizontal, tidak hanya vertikal, atau antara manusia dengan Tuhan, katanya. Religiusitas horizontal memengaruhi bagaimana umat Islam di Indonesia mengekspresikan gaya hidup mereka berdasarkan syariah, atau nilai-nilai Islam. Sekarang umat Islam lebih mementingkan apa yang mereka pakai, bagaimana cara berpakaian, apa yang mereka makan, bagaimana mereka mengelola keuangan, berdasarkan syariah. Itu namanya pendalaman syariah, ujarnya.
Yuswohady memprediksi tren produk bersertifikat halal akan terus meningkat hingga tahun depan, terutama karena Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang produk halal mengamanatkan bahwa semua produk makanan dan minuman, kosmetik dan farmasi harus memiliki sertifikat halal pada tahun 2019. Namun, sertifikasi halal untuk produk selain ketiga sektor tersebut bisa menjadi pedang bermata dua bagi perusahaan. Apa yang dilakukan Sharp dalam meluncurkan kulkas halal dinilai sebagai strategi pemasaran yang aman karena kulkas masih berkaitan dengan makanan dan minuman, ujarnya.
Namun, Yuswohady mengingatkan merek untuk berhati-hati dalam menerapkan pemasaran halal karena bisa menjadi bumerang. Beberapa pelanggan mungkin menganggap promosi seperti itu hanya gimmick. Misalnya, Tiki, warga Jakarta Selatan yang peduli dengan label halal pada makanan, minuman, dan kosmetik, menilai pemberian label halal pada produk tertentu, seperti pelembut pakaian, membingungkan. Ini mungkin strategi pemasaran, tetapi bisa menimbulkan kebingungan di antara pelanggan, katanya.
Teknologi MUI Dalam Pemberian Sertifikat Susu Sapi Murni Halal
Dalam hal teknologi dan informasi, LPPOM MUI sudah menggunakan aplikasi Sertifikasi Halal Online Cerol-SS23000 yang kini menjadi Cerol v3.0. Menurut Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati menjelaskan bahwa pengembangan ini sebagai jawaban tantangan era industri 4.0 di mana aplikasi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.Pada aplikasi Sertifikasi Halal Online ini terdapat banyak keunggulan seperti tampilan yang lebih ramah pengguna dan tingkat keamanan yang lebih ditingkatkan.
Pada aplikasi ini juga lebih ringan dan cepat serta fitur-fitur baru yang lebih memudahkan pengguna, tambahnya. Terkait dengan pembiayaan, sebenarnya di Indonesia saat ini sudah memiliki banyak platform alternatif pembiayaan dan skema pembiayaan yang ramah. Peluang kerjasama dengan lembaga perbankan dan keuangan syariah juga terbuka lebar. Namun banyak di antara lembaga pembiayaan masih membutuhkan jaminan yang tangible, seperti ijazah, sertifikat, dan terutama business plan, yang kebanyakan belum bisa dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Dan juga yang tak kalah penting dalam mensukseskan industri makanan dan minuman adalah riset dan penelitian. Meningkatkan kerjasama riset dengan badan penelitian pangan dan universitas serta perusahaan untuk memperbanyak riset mengenai uji bahan pangan halal. Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi tujuan pasar besar produk halal dari luar negeri. Perkembangan industri halal Indonesia dinilai stagnan. Jika Indonesia mampu mengoptimalkan peluang dan menjawab tantangan yang ada, maka besar kemungkinan Indonesia menjadi pusat industri halal di dunia. Mari kita semakin maju dengan produksi makanan dan minuman halal termasuk susu sapi murni halal terbaik dengan hanya mengonsumsi produk yang jelas kehalalannya di mana pun kita berada.